Pacaran Dalam Islam – Hukum, Bahaya dan Akibatnya

Dewasa ini, bukanlah hal yang baru lagi ketika kita melihat pasangan remaja putera dan puteri dipinggir jalan, di kafe, restoran, jembatan, atau di mana saja. Mereka nampak asyik mengumbar yang katanya disebut sebagai sesuatu yang mesra itu. Menunjukkan betapa bahagianya mereka saling memiliki satu sama lain dibalik sebuah—yang katanya—jalinan hubungan bernama pacaran.
Tidak segan oleh mereka berdua-duaan baik di tempat umum bahkan di tempat yang jauh dari keramaian. Padahal, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Oh, salah jika hanya menyebut para remaja saja yang berbuat demikian, karena orang dewasa pun juga banyak yang melakukannya. Sedihnya, budaya pacaran itu bahkan sudah menancapkan akarnya pada anak-anak belia yang masih duduk dibangku sekolah dasar berseragam merah dan putih. Sungguh miris sekali.
Sebetulnya, budaya pacaran itu adalah budaya asing yang masuk ke Indonesia akibat daripada globalisasi. Karena filter yang kurang, akhirnya banyak yang ikut terjerumus dalam budaya tersebut. Padahal, harusnya diketahui bahwa pacaran tidak lain adalah perbuatan dosa yang ujungnya akan mendekati kepada zina yang merupakan dosa besar.
Hukum Pacaran dalam Islam
Tidak pernah dibenarkan adanya hubungan pacaran di dalam Islam. Justru sebaliknya, Islam melarang adanya pacaran di antara mereka yang mukan muhrim karena dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Dalam Islam, pacaran adalah haram. Oleh sebab itu, Islam mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan dalam dua hal, yakni:
Hubungan Mahram
Yang dimaksud dengan hubungan mahram, seperti antara ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya. Oleh karena yang mahram berarti sah-sah saja untuk berduaan (dalam artian baik) dengan lawan jenis.
Sebab, dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 disebutkan bahwa mahram (yang tidak boleh dinikahi) daripada seorang laki-laki adalah ibu, nenek, saudara perempuan (kandung maupun se-ayah), bibi (dari ibu maupun ayah), keponakan (dari saudara kandung maupun sebapak), anak perempuan (anak kandung maupun tiri), ibu susu, saudara sepersusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Dalam hubungan yang mahram, wanita boleh tidak memakai jilbab tapi bukan mempertontonkan auratnya.
Hubungan Non-mahram
Selain daripada mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut. Namun, terdapat larangan baginya jika berdua-duaan, melihat langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Untuk perempuan, harus menggunakan jilbab dan menutup seluruh auratnya jika berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya tersebut.
Bahaya Pacaran dalam Agama Islam
Islam melarang pacaran bukan tanpa sebab. Pacaran itu, selain daripada mendekati zina yang merupakan dosa besar, juga bisa menimbulkan berbagai macam bahaya yang kesemuanya tidak hanya akan merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.
[accordion]
[toggle title=”1. Mendekati zina”]
Ini merupakan bahaya pasti yang disebabkan oleh pacaran. Laki-laki diharuskan menjaga pandangannya dari perempuan, dan perempuan pun harus sadar diri akan keberadaannya dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Hadist dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, mengatakan:
“Rasulullah SAW berkata kepada Ali: Hai Ali, janganlah ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Karena pandangan pertama untukmu (dimaafkan) dan pandangan kedua tidak untukmu (tidak dimaafkan).” (H. R. Abu Dawud).
Bahkan, jika ada yang mengaku pacaran dalam jarang jauh atau yang lebih dikenal dengan LDR (long distance relationship) sama saja perkaranya. Zina bukan berarti bertemu lantas melakukan hubungan intim tanpa ada ikatan pernikahan. Bahkan ketika si laki-laki mengirimkan pesan pendek kepada si perempuan, itu juga mendekati zina.